PADA MU NEGERI KAMI MENGABDI

Selamat datang di Blog Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Bima – Media informasi, Edukasi, koordinasi, dan publikasi kegiatan pendampingan desa.

Minggu, 21 Desember 2025

Permendagri Nomor 14 Tahun 2025: Fondasi Penyusunan APBD 2026 yang Selaras, Terukur, dan Berorientasi Hasil

 


Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan proses strategis yang menentukan arah pembangunan daerah. Untuk memastikan APBD Tahun Anggaran 2026 disusun secara terarah dan selaras dengan kebijakan nasional, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Regulasi ini menjadi pedoman wajib bagi seluruh pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota dalam menyusun, membahas, hingga menetapkan APBD 2026 agar sejalan dengan agenda pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.

APBD 2026 dalam Konteks Pembangunan Nasional

Permendagri 14 Tahun 2025 menegaskan bahwa penyusunan APBD 2026 harus diselaraskan dengan dokumen perencanaan nasional, antara lain:

  • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029

  • Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026

  • Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM–PPKF) Tahun 2026

Tahun 2026 diposisikan sebagai tahun strategis karena merupakan fase awal pelaksanaan RPJMN 2025–2029 sekaligus masa transisi awal pemerintahan nasional dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Oleh karena itu, APBD tidak boleh disusun secara parsial atau sektoral, melainkan harus menjadi bagian integral dari sistem perencanaan nasional.

Tema RKP Tahun 2026 yaitu “Kedaulatan Pangan dan Energi serta Ekonomi yang Produktif dan Inklusif” menjadi pijakan utama yang wajib diterjemahkan oleh pemerintah daerah ke dalam kebijakan, program, dan kegiatan konkret.

Sinkronisasi Pusat dan Daerah: Tidak Lagi Sekadar Formalitas

Salah satu substansi paling krusial dalam Permendagri ini adalah kewajiban sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah. Pemerintah daerah diwajibkan memastikan bahwa RKPD, KUA, dan PPAS Tahun 2026 telah diselaraskan dengan:

  • Prioritas nasional

  • Target kinerja makro nasional

  • Arah kebijakan fiskal nasional

Sinkronisasi ini bertujuan menghindari tumpang tindih program, meningkatkan efektivitas belanja publik, serta memastikan bahwa pembangunan daerah berkontribusi langsung terhadap pencapaian target nasional seperti pertumbuhan ekonomi, penurunan kemiskinan, pengendalian inflasi, dan peningkatan kualitas SDM.

Dengan kata lain, APBD tidak lagi disusun hanya berdasarkan kebutuhan internal daerah, tetapi juga sebagai bagian dari orkestrasi pembangunan nasional.

Prinsip Penyusunan APBD: Akuntabel, Tepat Waktu, dan Berbasis Kinerja

Permendagri 14 Tahun 2025 menggariskan prinsip-prinsip utama penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, antara lain:

  1. Disusun sesuai kemampuan keuangan daerah

  2. Berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS

  3. Tepat waktu sesuai tahapan peraturan perundang-undangan

  4. Efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab

  5. Berorientasi pada kepentingan masyarakat

APBD juga ditegaskan memiliki fungsi strategis sebagai alat otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi ekonomi daerah.

Penandaan Anggaran dan Optimalisasi SIPD-RI

Dalam era digitalisasi tata kelola pemerintahan, Permendagri ini menekankan penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) sebagai platform utama pengelolaan perencanaan dan penganggaran.

Pemerintah daerah wajib melakukan penandaan (tagging) anggaran, antara lain untuk:

  • Belanja pendidikan

  • Belanja infrastruktur pelayanan publik

  • Belanja pegawai

  • Standar Pelayanan Minimal (SPM)

  • Pencegahan dan percepatan penurunan stunting

  • Penghapusan kemiskinan ekstrem

  • Pengendalian inflasi

  • Keselarasan anggaran dengan Asta Cita Presiden

Penandaan ini bukan formalitas, melainkan alat evaluasi untuk memastikan bahwa belanja daerah benar-benar mendukung isu strategis nasional dan daerah.

Belanja Daerah: Fokus pada Dampak dan Manfaat Nyata

Dalam kebijakan belanja daerah, Permendagri 14 Tahun 2025 menekankan perubahan paradigma dari sekadar “habis anggaran” menjadi berdampak nyata. Pemerintah daerah diarahkan untuk:

  • Mengutamakan belanja wajib dan mengikat

  • Memprioritaskan belanja pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan, infrastruktur publik)

  • Meningkatkan kualitas belanja modal

  • Menghindari belanja seremonial dan belanja rendah manfaat

Penentuan alokasi anggaran perangkat daerah harus berbasis target kinerja pelayanan publik, bukan lagi berdasarkan alokasi tahun sebelumnya atau pemerataan anggaran antar perangkat daerah.

Penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Dari sisi pendapatan, Permendagri ini mendorong daerah untuk lebih serius mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui:

  • Intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah

  • Penguatan basis data potensi pajak dan retribusi

  • Penyesuaian kebijakan pajak yang berkeadilan dan tidak memberatkan masyarakat

Optimalisasi PAD dipandang sebagai kunci peningkatan kemandirian fiskal daerah, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap transfer dari pemerintah pusat.


Permendagri Nomor 14 tahun 2025  Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 



SILPA, Efisiensi, dan Kehati-hatian Fiskal

Permendagri 14 Tahun 2025 juga menegaskan bahwa Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2026 ditargetkan bersaldo nihil. Jika terjadi SILPA positif, pemerintah daerah wajib menggunakannya untuk:

  • Penambahan program prioritas

  • Peningkatan volume kegiatan yang berdampak langsung ke masyarakat

Sebaliknya, jika terjadi SILPA negatif, daerah harus melakukan rasionalisasi belanja nonprioritas dan menyesuaikan program yang kurang mendesak.

APBD 2026 sebagai Instrumen Transformasi Daerah

Secara keseluruhan, Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 menempatkan APBD 2026 bukan hanya sebagai dokumen keuangan, tetapi sebagai instrumen transformasi pembangunan daerah. APBD diharapkan mampu:

  • Menopang pertumbuhan ekonomi daerah

  • Mengurangi ketimpangan antarwilayah

  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat

  • Mendukung ketahanan pangan dan energi

  • Memperkuat fondasi pembangunan berkelanjutan


Dengan adanya Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, pemerintah daerah dituntut untuk lebih cermat, disiplin, dan visioner dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2026. Kepatuhan terhadap regulasi harus diiringi dengan inovasi kebijakan dan keberanian melakukan reformasi belanja.

APBD 2026 adalah momentum penting untuk memastikan bahwa pembangunan daerah benar-benar berjalan selaras dengan visi nasional dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Rabu, 17 Desember 2025

Sinkronisasi Pelaporan Dana Desa B.12 Diperkuat, Ketahanan Pangan dan BLT Desa Jadi Fokus Utama

Jakarta – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDT) terus memperkuat tata kelola dan akuntabilitas pemanfaatan Dana Desa melalui sinkronisasi pelaporan data nasional. Hal ini mengemuka dalam Rapat Sinkronisasi Pelaporan Data yang diselenggarakan Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa pada 15 Desember 2025, dengan agenda utama pembahasan mekanisme Pelaporan Data B.12 dan rencana tindak lanjutnya .

Pelaporan Dana Desa saat ini bersifat mandatori dan menjadi perhatian lintas kementerian/lembaga. Kantor Staf Presiden (KSP), Kemenko PM, serta Kemendes PDT secara aktif melakukan pemantauan melalui berbagai kebijakan nasional, termasuk Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengentasan Kemiskinan Ekstrem dan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Tematik .

Target Nasional Dana Desa Tahun Anggaran 2025

Dalam pemaparan tersebut, disampaikan sejumlah target strategis penggunaan Dana Desa yang wajib dipenuhi oleh pemerintah desa, antara lain:

  • BLT Desa dengan target realisasi sekitar 7% dari pagu Dana Desa nasional, senilai kurang lebih Rp4,835 triliun, dengan sasaran 1,6 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
  • Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebesar 2% dari pagu Dana Desa, atau sekitar Rp1,38 triliun, dengan target penyerapan tenaga kerja sebanyak 800 ribu orang.
  • Ketahanan Pangan Desa dengan alokasi minimal 20% Dana Desa, serta dorongan penyertaan modal BUM Desa minimal 15% dari desa-desa yang menganggarkan ketahanan pangan .

Kebijakan ini menegaskan bahwa Dana Desa tidak hanya berfungsi sebagai instrumen bantuan sosial, tetapi juga sebagai penggerak ekonomi desa dan penguatan ketahanan pangan berbasis potensi lokal.

Format Pendataan B.12: Terintegrasi dan Berbasis Spreadsheet Nasional

Pelaporan Data B.12 dilakukan melalui format spreadsheet nasional yang telah disediakan dan terhubung langsung dengan sistem pusat. Pemerintah desa dan pendamping dilarang membuat format baru guna meminimalisir kesalahan dan anomali data. Pengisian data dilakukan oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Pendamping Desa (PD) dan dikumpulkan paling lambat 20 Desember 2025 .

Data yang dimonitor mencakup pemanfaatan Dana Desa untuk berbagai infrastruktur dan layanan dasar desa, seperti jalan desa, jembatan, pasar desa, irigasi, air bersih, MCK, posyandu, PAUD, BUM Desa, hingga sarana ketahanan pangan lainnya. Setiap item wajib memuat informasi rencana dan realisasi volume serta anggaran.


Materi Penggunaan Dana Desa : Format B12 :



Video Dokumenter Ketahanan Pangan Sambut Hari Desa 2026

Sebagai bagian dari penguatan publikasi praktik baik desa, Kemendes PDT juga mendorong pembuatan video dokumenter ketahanan pangan dalam rangka peringatan Hari Desa 2026. Video dikumpulkan secara berjenjang dari kecamatan hingga provinsi, dengan total 74 video terbaik dari 37 provinsi yang akan ditayangkan secara nasional .

Substansi video menampilkan praktik baik pemanfaatan Dana Desa untuk ketahanan pangan, mulai dari proses musyawarah desa, pelaksanaan kegiatan, partisipasi masyarakat, hingga output produk unggulan desa. Inisiatif ini diharapkan menjadi sarana pembelajaran bersama dan inspirasi bagi desa-desa lain di seluruh Indonesia.

Penutup

Sinkronisasi pelaporan Data B.12 menjadi langkah strategis untuk memastikan Dana Desa digunakan secara tepat sasaran, transparan, dan berdampak langsung bagi masyarakat. Peran aktif pendamping desa dan pemerintah daerah sangat menentukan keberhasilan kebijakan ini, terutama dalam mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem dan penguatan ketahanan pangan desa secara berkelanjutan. 

Selasa, 09 Desember 2025

Permendesa Nomor 13 Tahun 2025 Resmi Terbit: Babak Baru Tata Kelola Data Desa di Indonesia

 


Pemerintah kembali melakukan terobosan penting dalam penguatan tata kelola desa. Melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDTT) Nomor 13 Tahun 2025, pemerintah secara resmi menetapkan Pedoman Sistem Informasi Desa (SID) sebagai tulang punggung pembangunan desa berbasis data.

Aturan ini menegaskan bahwa data desa tidak lagi dikelola secara manual dan terpisah, tetapi harus terintegrasi dalam satu sistem nasional yang modern, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apa Itu Sistem Informasi Desa (SID)?

Dalam Permendesa 13 Tahun 2025 dijelaskan bahwa SID adalah sistem pengolahan data Desa, data pembangunan Desa, dan informasi lainnya yang dilakukan secara digital dan terintegrasi. SID digunakan untuk:

  • Perencanaan pembangunan desa

  • Pelaksanaan program desa

  • Pengawasan dan evaluasi pembangunan

  • Pelayanan publik berbasis digital

  • Penyusunan kebijakan berbasis data

Menariknya, Platform SID resmi diberi nama “Satu iDesa”, sebagai satu-satunya referensi data desa nasional (single reference of truth).

Tujuan Besar Permendesa 13 Tahun 2025

Terbitnya regulasi ini bukan sekadar perubahan administrasi, tetapi membawa misi besar, di antaranya:

  1. Mewujudkan pembangunan desa berbasis data

  2. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa

  3. Mempercepat integrasi data desa dengan sistem daerah dan pusat

  4. Mendukung pencapaian SDGs Desa secara terukur

  5. Meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa

Dengan kata lain, desa kini menjadi pusat data pembangunan nasional.

Fitur Utama dalam Platform Satu iDesa

Permendesa 13/2025 mengatur bahwa Platform SID wajib memuat:

  • Data Desa dan Data Pembangunan Desa

  • Peta Wilayah Desa berbasis SIG (Sistem Informasi Geografis)

  • Data SDGs Desa (indikator, metadata, kuesioner)

  • Rekomendasi prioritas program pembangunan

  • Pemantauan dan evaluasi pembangunan

  • Sistem peringatan dini pembangunan desa

  • Integrasi dengan SPBE dan Satu Data Indonesia

Artinya, satu platform akan digunakan untuk seluruh tahapan pembangunan desa dari hulu ke hilir.

Pendataan Desa Kini Wajib Berbasis Digital

Permendesa ini juga mengatur secara rinci tentang pendataan desa, mulai dari:

  • Pendataan tahap awal

  • Pemutakhiran data setiap 6 bulan sekali

  • Verifikasi dan validasi berjenjang

  • Penetapan data dasar desa menggunakan tanda tangan elektronik

Pendataan dilakukan secara partisipatif, melibatkan:

  • Perangkat desa

  • BPD

  • Kelompok perempuan

  • Pemuda

  • Petani, nelayan, difabel, hingga kelompok miskin

Ini memastikan data desa benar‐benar mencerminkan kondisi nyata masyarakat.

SIG Desa: Pemanfaatan Peta Digital untuk Pembangunan

Salah satu terobosan penting adalah penguatan Sistem Informasi Geografis Desa (SIG Desa), yang memuat:

  • Peta batas wilayah desa

  • Tata ruang desa

  • Potensi pertanian, perikanan, kehutanan

  • Infrastruktur desa

  • Kawasan rawan bencana

SIG Desa digunakan untuk:

  • Menentukan lokasi pembangunan jalan dan fasilitas umum

  • Mengidentifikasi potensi ekonomi desa

  • Perencanaan tata ruang berbasis lingkungan

  • Mitigasi bencana desa


PERMEDES NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN SISTEM INFORMASI DESA  :



Perlindungan Data Pribadi Jadi Perhatian Serius

Permendesa 13 Tahun 2025 juga menekankan keamanan data dan perlindungan data pribadi warga desa, meliputi:

  • Keamanan server

  • Pencegahan kebocoran data

  • Pengendalian akses pengguna

  • Enkripsi dan pencadangan data

Hal ini menjadi bukti bahwa transformasi digital desa dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan perlindungan hak warga.

Dampak Positif Bagi Desa

Dengan diberlakukannya aturan ini, desa akan mendapatkan banyak manfaat nyata, antara lain:

@ Perencanaan pembangunan lebih tepat sasaran
@ Anggaran desa lebih efisien
@ Program bantuan sosial lebih akurat
@ Pelayanan administrasi desa lebih cepat
@ Pembangunan berbasis potensi wilayah
@ Pengawasan publik semakin terbuka

Penutup

Terbitnya Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2025 menandai era baru tata kelola desa berbasis data dan teknologi digital. Desa tidak lagi dipandang sebagai objek pembangunan, tetapi sebagai subjek utama yang mengelola data, merencanakan masa depan, dan mengawasi pembangunan secara mandiri.

Kini, tantangan terbesar bukan lagi pada regulasi, tetapi pada kesiapan sumber daya manusia desa untuk mengoperasikan dan memanfaatkan SID secara maksimal.

Gebyar Desa Unggul Bermartabat: Strategi Kabupaten Bima Mewujudkan SDGs Desa dan Visi Bima 2025–2030


Pemerintah Kabupaten Bima kembali menghadirkan terobosan strategis dalam pembangunan desa melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Gebyar Desa Unggul Bermartabat. Regulasi ini menjadi instrumen penting dalam mempercepat pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs Desa) sekaligus mendukung Visi Bima Bermartabat 2025–2030

Program ini bukan sekadar ajang lomba desa, melainkan sebuah inovasi pembangunan berbasis evaluasi kinerja, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan tata kelola pemerintahan desa.


Apa Itu Gebyar Desa Unggul Bermartabat?

Dalam Perbup dijelaskan bahwa Gebyar Desa Unggul Bermartabat adalah inovasi percepatan pembangunan desa berbasis penilaian kinerja desa terhadap indikator SDGs Desa dan visi pembangunan daerah, yang diakhiri dengan promosi serta pemberian penghargaan kepada desa terbaik

Program ini mencakup rangkaian kegiatan mulai dari:

  • Sosialisasi

  • Pelaksanaan program desa

  • Penilaian multidimensi

  • Hingga pemberian penghargaan oleh Bupati Bima


Undangan Inovasi Gebyar Desa Unggul  :



Tujuan Utama Program

Perbup ini menegaskan bahwa tujuan utama Gebyar Desa Unggul Bermartabat adalah:

  1. Memberikan acuan dan pedoman resmi pelaksanaan program

  2. Menilai kinerja desa dalam:

    • SDGs Desa

    • Visi Misi Kabupaten Bima

    • Program prioritas daerah

  3. Mewujudkan desa yang maju, mandiri, berdaya saing, dan bermartabat

Komponen Penilaian Desa

Penilaian dilakukan oleh tim yang ditetapkan melalui SK Bupati dan mencakup beberapa aspek utama:

1. Capaian SDGs Desa

Meliputi:

  • Pengentasan kemiskinan

  • Ketahanan pangan

  • Kesehatan

  • Pendidikan

  • Kesetaraan gender

  • Air bersih dan sanitasi

  • Energi terbarukan

  • Infrastruktur

  • Lingkungan darat dan laut

  • Ketangguhan terhadap perubahan iklim

  • Perdamaian, keadilan, dan kelembagaan desa

2. Integrasi Program Desa dengan Visi Daerah

Fokus pada:

  • Lingkungan hidup (sampah, penghijauan, sungai, mata air)

  • Penataan permukiman dan penerangan jalan

  • Jaminan sosial

  • Peningkatan ekonomi

  • Penanggulangan kemiskinan

  • Pemenuhan air bersih

3. Program Prioritas Daerah

Di antaranya:

  • Penetapan batas desa

  • Evaluasi pembangunan desa

  • Teknologi tepat guna

  • Penguatan BUMDes

  • Manajemen pemerintahan desa

4. Penilaian Kepemimpinan dan Inovasi

Termasuk:

  • Kepemimpinan kepala desa

  • Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa

  • Inovasi desa

  • Pemanfaatan potensi unggulan desa

JUKLAK - JUKNIS  Tentang Gebyar Desa Unggul  :



Makalah dan Video Proyek Keunggulan Desa

Menariknya, setiap desa wajib menyusun dua dokumen penting:

  1. Makalah proyek keunggulan desa

  2. Video pendek visualisasi capaian desa

Kedua dokumen ini menjadi bagian penting dari sistem penilaian Gebyar Desa Unggul Bermartabat, sebagai bentuk transparansi, dokumentasi, dan inovasi desa

Penghargaan dan Insentif untuk Desa Terbaik

Desa dengan nilai tertinggi akan mendapatkan:

  • Penghargaan resmi dari Bupati

  • Dana insentif

  • Hadiah pendukung pembangunan lainnya

Penetapan pemenang dilakukan berdasarkan metode proporsi scoring dan pemeringkatan indikator yang ditetapkan melalui keputusan Bupati

Sumber Pembiayaan Program

Pelaksanaan Gebyar Desa Unggul Bermartabat dibiayai melalui APBD Kabupaten Bima serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Penutup: Momentum Kebangkitan Desa di Kabupaten Bima

Peraturan Bupati Bima Nomor 19 Tahun 2025 menjadi penanda penting bahwa pembangunan daerah dimulai dari desa. Melalui Gebyar Desa Unggul Bermartabat, desa tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi juga subjek utama pembangunan.

Program ini diharapkan mampu:

  • Mendorong inovasi desa

  • Mempercepat capaian SDGs Desa

  • Menguatkan ekonomi lokal

  • Meningkatkan kualitas layanan publik desa

  • Serta mewujudkan Kabupaten Bima yang maju dan bermartabat


UNDUH  DOKUMEN  GEBYAR  DESA  UNGGUL ;

1. Klik Unduh  Surat Undangan Gebyar Desa Unggul

2. Klik Unduh  Perbup No. 19 Tentang  Gebyar Desa Unggul

3. Klik Unduh  Juklah dan Juknis  Gebyar Desa Unggul

4. Klik Unduh  Format Penulisan Proposal Gebyar Desa Unggul

5. Klik Unduh  Contoh proposal Gebyar Desa Unggul




Jumat, 05 Desember 2025

Kemendes, Kemendagri, dan Kemenkeu Sepakat Lengkapi Aturan PMK Nomor 81 Tahun 2025





Kemendes, Kemendagri, dan Kemenkeu Sepakat Lengkapi Aturan PMK 81 Tahun 2025

Jakarta, 4 Desember 2025 – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menyepakati langkah bersama untuk melengkapi pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

Kesepakatan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, didampingi Wakil Menteri Ahmad Riza Patria, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani, serta Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad.

Menurut Mendes Yandri, komunikasi intensif antar-kementerian telah dilakukan untuk memastikan kebijakan terkait desa dapat berjalan optimal dan tidak menimbulkan permasalahan di daerah.

“Alhamdulillah, setelah berdiskusi panjang untuk kepentingan nasional dan masyarakat desa, kami menyepakati tindak lanjut yang dapat dilakukan secara bersama-sama untuk melengkapi pelaksanaan PMK Nomor 81 Tahun 2025,” ujar Mendes Yandri.

Skema Pembayaran Kegiatan Non Earmarked Dana Desa

PMK Nomor 81 Tahun 2025 mengatur mekanisme pembayaran kegiatan desa yang bersumber dari Dana Desa non-earmarked atau yang tidak ditentukan penggunaannya. Adapun skema penyelesaiannya dilakukan melalui beberapa tahapan berikut:

  1. Menggunakan sisa Dana Desa earmarked untuk membayar kegiatan non-earmarked yang belum terbayarkan.

  2. Memanfaatkan dana penyertaan modal desa ke lembaga ekonomi yang belum disalurkan atau belum digunakan, termasuk penyertaan modal ke BUM Desa/BUM Desa Bersama untuk ketahanan pangan.

  3. Menggunakan sisa atau penghematan anggaran tahun berjalan 2025, termasuk dari pendapatan selain Dana Desa.

  4. Memanfaatkan SILPA Tahun Anggaran 2025.

  5. Jika seluruh langkah tersebut masih belum mencukupi, maka kekurangan dicatat sebagai kewajiban untuk dibayarkan pada Tahun Anggaran 2026 dari pendapatan selain Dana Desa.


Langkah Administratif di Desa dan Kabupaten

Sebagai tindak lanjut, ketiga kementerian juga akan menerbitkan surat resmi sebagai dasar hukum pelaksanaan di daerah. Beberapa langkah yang harus dilakukan antara lain:

  1. Mengungkapkan kewajiban yang belum dibayar dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Tahun 2025.

  2. Bupati menugaskan Camat untuk melakukan evaluasi khusus terhadap APB Desa Tahun 2025 terkait pergeseran anggaran.

  3. Pemerintah Desa segera melakukan Perubahan APB Desa Tahun 2025 untuk menyesuaikan alokasi anggaran.

  4. Menerbitkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa Tahun 2026 untuk menindaklanjuti penggunaan SILPA mendahului perubahan APB Desa.

  5. Melakukan Perubahan APB Desa Tahun 2026 guna memanfaatkan SILPA 2025 dan pendapatan selain Dana Desa untuk menyelesaikan kewajiban yang tertunda.





Pemerintah Optimistis Potensi Gagal Bayar Dapat Diatasi

Mendes Yandri menegaskan bahwa pemerintah optimistis seluruh langkah tersebut mampu menjadi solusi atas potensi gagal bayar yang sempat dikhawatirkan oleh pemerintah desa.

“Kami semua optimis langkah-langkah tersebut dapat dijalankan sehingga potensi gagal bayar mendapatkan solusi terbaik,” tegasnya.

Pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten juga akan terus melakukan pendampingan dan mitigasi agar proses pelaksanaannya berjalan cepat, tertib, dan efektif.


Dukungan Penuh dari Asosiasi Perangkat Desa

Dalam pertemuan tersebut turut hadir berbagai asosiasi pemerintahan desa, antara lain:

  • Asosiasi Pemerintahan Desa Merah Putih

  • Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI)

  • PAPDESI

  • APDESI Merah Putih

  • AKSI

  • PABPDSI

Selain itu, hadir pula Sekretaris Jenderal Kemendes PDT Taufik Madjid serta jajaran pejabat tinggi pratama dan madya di lingkungan Kemendes PDT.

Kesimpulan

Kesepakatan tiga kementerian ini menjadi langkah strategis untuk menjaga stabilitas keuangan desa serta memastikan program pembangunan desa tetap berjalan tanpa hambatan administrasi dan keuangan.

Rabu, 03 Desember 2025

Panduan Lengkap Pengoperasian Aplikasi PPAK BUM Desa untuk Pengelolaan Keuangan Profesional

 

Pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan menjadi kunci utama keberhasilan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Untuk mendukung hal tersebut, telah dikembangkan Aplikasi Pencatatan dan Pelaporan Akuntansi Keuangan (PPAK) BUM Desa, sebuah aplikasi berbasis Excel yang dirancang khusus sesuai dengan standar akuntansi dan regulasi pemerintah. Aplikasi ini disusun berdasarkan Kepmendesa PDTT Nomor 136 Tahun 2022 tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa.

Artikel ini akan membahas secara ringkas dan mudah dipahami mengenai cara pengoperasian Aplikasi PPAK BUM Desa, mulai dari persiapan awal, penginputan jurnal, hingga pencetakan laporan keuangan.

💘 Keunggulan Aplikasi PPAK BUM Desa

Aplikasi PPAK BUM Desa memiliki sejumlah karakteristik unggulan, antara lain:

  • Sesuai standar dan regulasi (SAK ETAP/EP dan Kepmendesa 136/2022)

  • User friendly karena berbasis Microsoft Excel

  • Otomatis menghasilkan laporan keuangan

  • All in one untuk usaha jasa, dagang, dan produksi

  • Mudah dimodifikasi dan dikembangkan

  • Mendukung konsolidasi laporan keuangan

  • Daftar akun dapat disesuaikan dengan kebutuhan BUM Desa

  • Panduan Pengoperasian Aplikasi Pencatatan dan Pelaporan Akuntansi Keuangan BUMDES  :



😆 Langkah Awal Sebelum Menggunakan Aplikasi

Sebelum mulai mengoperasikan aplikasi, terdapat dua hal penting yang wajib disiapkan:

1. Mengatur Format Regional Komputer ke Indonesia

Pengaturan ini diperlukan agar format tanggal otomatis terbaca dengan benar (misalnya: 31 Desember 2025). Pengaturan dilakukan melalui Setting → Time & Language → Region → Indonesia

2. Mengaktifkan Macro pada File Excel

Aplikasi menggunakan macro untuk tombol navigasi. Caranya:

  • Klik kanan pada file aplikasi

  • Pilih Properties

  • Centang Unblock

  • Klik Apply lalu OK

    Panduan Pengoperasian Aplikasi …

🏢 Pengisian Identitas BUM Desa

Langkah awal operasional dimulai dari Sheet Home, dengan mengisi:

  • Nama dan identitas BUM Desa/BUM Desa Bersama

  • Nama dan NIK Direktur

  • Nama Petugas Akuntansi

  • Tanggal awal dan akhir tahun buku (misalnya 01/01/2025 – 31/12/2025)

Data ini akan otomatis tampil pada seluruh laporan keuangan


😀 Tahapan Penjurnalan Transaksi

Penjurnalan dalam aplikasi PPAK dilakukan melalui tiga tahap utama:

1. Jurnal Saldo Awal

Digunakan untuk menginput:

  • Aset

  • Utang

  • Modal dan saldo laba awal

2. Jurnal Transaksi

Digunakan untuk mencatat seluruh transaksi berjalan.

3. Jurnal Penyesuaian

Dilakukan pada akhir periode (bulanan, semesteran, atau tahunan)

✅ Penginputan akun cukup mengetik kata kunci (misalnya “kas”), lalu memilih dari dropdown.
✅ Penulisan tanggal bisa menggunakan format “5/3” dan otomatis berubah menjadi “05/03/2025”.
✅ Nomor bukti disarankan dengan format: 005/01/UWA/2025.


💰 Pengisian Arus Kas, Piutang, dan Utang

  • Komponen Arus Kas diisi pada akun kas tunai maupun bank.

  • Buku Pembantu Piutang & Utang diisi melalui akun piutang atau utang, dengan memilih nama pelanggan atau supplier melalui dropdown.

  • Buku Pembantu Persediaan juga tersedia otomatis untuk mencatat keluar masuk barang.

Semua data tersebut akan tersaji otomatis dalam Buku Pembantu

Pengenalan dan Penyusaian Aplikasi BUMDes :



🖨️ Cara Mencetak Laporan Keuangan

Setelah jurnal diinput, laporan keuangan otomatis terbentuk tanpa perhitungan manual.

Langkah pencetakan:

  1. Masuk ke Sheet Laporan Laba Rugi

  2. Pilih periode akhir bulan (Desember untuk laporan tahunan)

  3. Klik tombol Print pada masing-masing laporan:

    • Laporan Laba Rugi

    • Laporan Perubahan Ekuitas

    • Neraca

    • Laporan Arus Kas

Untuk mencetak Buku Besar, cukup pilih akun melalui dropdown dan klik tombol printer

Panduan Pengoperasian Aplikasi …


🔗 Penggabungan (Konsolidasi) Laporan Unit Usaha

Untuk BUM Desa yang memiliki beberapa unit usaha:

  1. Siapkan file kosong dengan identitas “Gabungan/Konsolidasi”

  2. Salin seluruh jurnal dari masing-masing unit usaha

  3. Tempelkan secara berurutan dalam satu sheet Jurnal

Laporan keuangan gabungan akan terbentuk otomatis

Bagan AKUN (COA) BUMDES  :



🔄 Memulai Periode Akuntansi Tahun Berikutnya

Aplikasi disarankan digunakan satu file untuk satu tahun buku. Setelah tahun berakhir:

  1. Backup file dengan nama awalan tanggal + nama unit usaha

  2. Gunakan file kosong baru untuk tahun berikutnya

  3. Input kembali:

    • Identitas BUM Desa

    • Saldo akhir neraca tahun sebelumnya sebagai saldo awal

      Panduan Pengoperasian Aplikasi …


💢 Penutup

Aplikasi PPAK BUM Desa merupakan solusi praktis dan profesional dalam pengelolaan keuangan desa yang:

  • Memenuhi standar akuntansi

  • Memudahkan pencatatan transaksi

  • Menghasilkan laporan otomatis

  • Mendukung transparansi dan akuntabilitas

Dengan memahami panduan ini, diharapkan pengelola BUM Desa, direktur, serta petugas akuntansi dapat mengoperasikan aplikasi secara optimal demi terwujudnya BUM Desa yang sehat dan berdaya saing.


unduh File  APLIKASI  KEUANGAN BUMDES  VERSI  3.8 ;

Klik di sini untuk mengunduh dokumen xlsm


Sorotan Pendampingan Desa

Rapat Koordinasi Tenaga Pendamping Kabupaten Bima Momentum Peringatan Hari Desa 2026

  Kabupaten Bima — Dalam rangka meningkatkan sinergi dan efektivitas pelaksanaan pendampingan desa, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kab...