Desa Tak Perlu Menunggu Perbup Setiap Tahun: Solusi Atas Polemik RKPDes yang Selalu Terlambat
Perencanaan pembangunan desa sejatinya telah memiliki pedoman nasional yang kuat, baku, dan mengikat. Dua regulasi utama yang menjadi rujukan adalah Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa serta Permendesa 21 tahun 2020 tentang Pedoman umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Kedua aturan ini sudah cukup sebagai dasar hukum penyusunan RPJMDes dan RKPDes di seluruh Indonesia.
Namun dalam praktik di banyak daerah, masih terjadi pola berulang: Pemerintah Daerah selalu menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang RKPDes pada bulan Desember, dengan alasan menunggu terbitnya Permendesa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa serta PMK tentang Alokasi Dana Desa. Akibatnya, desa menjadi pasif dan seluruh tahapan perencanaan mengalami keterlambatan.
Permendagri 114 dan Permendesa 21 Sudah Cukup Sebagai Landasan Hukum
Secara normatif, perencanaan desa sudah diatur sangat jelas.
1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 79 ayat (1) menyatakan:
Pemerintah Desa menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
Ayat (2) menegaskan:
Perencanaan pembangunan desa disusun secara berjangka meliputi RPJMDes dan RKPDes.
👉 Artinya: perencanaan desa adalah kewajiban hukum, bukan menunggu kebijakan tahunan daerah.
2. Permendagri 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
-
Pasal 29 ayat (1):
RKPDes disusun sebagai penjabaran tahunan dari RPJMDes. Pasal 29 ayat (3):
-
Pasal 29 ayat (4):
RKPDes ditetapkan Paling lambat Bulan September Tahun Berjalan.
-
Pasal 29 ayat (5):
RKPDes Menjadi dasar Penetapan APBDES.
👉 Ini berarti :
📢Desa secara hukum wajib mulai menyusun RKPDes sejak pertengahan tahun, bukan
menunggu Desember.
📢Tidak ada satu pasal pun yang menyatakan desa harus menunggu Perbup tahunan, Permendes Prioritas dan PMK Alokasi Dana Desa.
3. Permendesa 21 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Dalam Permendesa 21 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa
Pasal 22 ayat (1):
Perencanaan Pembangunan Desa Terdiri atas Penyusunan RPJMDes dan Penyusunan RKPDes.Pasal 22 ayat (4):
RKPDes Mulai disusun pada Bulan Juli Tahun Berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir
bulan september tahun Berjalan.
Pasal 35 ayat (1):
RKPDes disusun oleh pemerintah desa berpedoman pada RPJMDes dan Memperhatikan Laju pencapaian SDGS.
secara umum ditegaskan bahwa:
-
RKPDes disusun secara partisipatif
-
Mengacu pada:
-
RPJMDes
-
Hasil Musyawarah Desa
-
Kebutuhan riil masyarakat
-
👉 Lagi-lagi: tidak ada kewajiban normatif menunggu Permendesa Prioritas atau PMK Alokasi untuk memulai RKPDes.
Apakah Perbup RKPDes Wajib Terbit Setiap Tahun?
Jawabannya: TIDAK WAJIB secara hukum.
Dalam hierarki peraturan perundang-undangan:
-
UU → PP → Permendagri/Permendesa → Perbup
-
Maka Perbup hanya bersifat penjabaran teknis daerah, bukan syarat sah dimulainya perencanaan desa.
✅ Yang ideal dilakukan Pemda adalah:
Menerbitkan SATU Perbup Pedoman Umum Penyusunan RPJMDes dan RKPDes yang bersifat multi-tahun, bukan setiap tahun.
Perbup ini berisi:
-
Tahapan baku perencanaan
-
Penyesuaian konteks lokal
-
Penguatan peran kecamatan & pendamping
Bukan mengatur ulang setiap tahun.
Permendesa Prioritas & PMK Alokasi Bukan Syarat Memulai RKPDes
Sering terjadi salah kaprah bahwa desa harus menunggu:
-
Permendesa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
-
PMK tentang Alokasi Dana Desa
Padahal:
-
Permendesa Prioritas = mengatur arah penggunaan dana
-
PMK Alokasi = mengatur besaran pagu anggaran
Bukan mengatur boleh atau tidaknya desa memulai perencanaan.
Secara prinsip :
✅ RKPDes tetap wajib disusun lebih dulu berbasis RPJMDes dan kebutuhan masyarakat
✅ Jika kemudian Permendesa Prioritas dan PMK Alokasi terbit, maka dilakukan Perubahan RKPDes dan APBDes
Ini juga sejalan dengan mekanisme perubahan dalam regulasi pengelolaan keuangan desa.
Jika Permendesa Prioritas dan PMK Terbit, Regulasi Apa untuk Menyesuaikan RKPDes?
Pemda TIDAK wajib menerbitkan Perbup baru tentang RKPdes.
Penyesuaian cukup dilakukan melalui :
-
✅ Surat Edaran (SE) Bupati
-
✅ Instruksi Kepala Daerah
-
✅ Surat Teknis dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
✅ Perbup Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk mengamankan kebijakan permendes.
Inilah yang secara administrasi sudah sah sebagai dasar sinkronisasi kebijakan desa terhadap prioritas nasional.
Dampak Negatif Jika Desa Terus Menunggu Perbup Tahunan
-
Musdes dan Musrenbang Desa mundur
-
RKPDes terlambat ditetapkan
-
APBDes molor pengesahannya
-
Penyaluran Dana Desa berisiko tertunda
-
Desa menjadi pasif dan tergantung
Padahal dalam UU Desa, desa adalah subjek pembangunan, bukan objek yang hanya menunggu izin.
Tiga Solusi Agar Masalah Ini Tidak Terulang
1️⃣ Terbitkan Perbup Pedoman Umum Multi-Tahun
Bukan Perbup tahunan.
2️⃣ Penyesuaian Tahunan Cukup dengan Surat Edaran / Instruksi Bupati / surat Teknis Dinas/ Perbup Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tidak perlu mengulang regulasi teknis yang sama setiap tahun.
3️⃣ Desa Tetap Wajib Menyusun RKPDes Tepat Waktu
Berdasarkan:
-
RPJMDes
-
Musdes
-
Kebutuhan riil masyarakat
Bukan menunggu: -
Permendesa
-
PMK
-
Apalagi Perbup Desember
Penutup: Kembalikan Perencanaan Desa ke Jalur Hukumnya
Regulasi nasional sudah sangat jelas mengatur:
-
Kapan RKPDes harus disusun
-
Siapa yang menyusun
-
Bagaimana mekanismenya
Jika desa terus dipaksa menunggu Perbup tahunan, maka:
-
Yang dilanggar bukan hanya logika perencanaan,
-
Tapi juga semangat UU Desa dan Permendagri 114 serta Permendesa 21 .
Sudah saatnya:
✅ Desa diberi kepastian hukum
✅ Pemda menata regulasi secara efisien
✅ Pendamping desa mendorong perencanaan tepat waktu
Dengan begitu, pembangunan desa tidak lagi terlambat hanya karena menunggu regulasi yang sebenarnya tidak wajib ditunggu.



.jpeg)
