Indeks Desa: Instrumen Pengukuran Kemajuan dan Kemandirian Desa Tahun 2025
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) telah menerbitkan Keputusan Menteri Desa Nomor 343 Tahun 2025 tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa Tahun 2025, sebagai dasar penetapan klasifikasi desa di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini menjadi instrumen strategis dalam mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan melalui pendekatan berbasis data.
Landasan Hukum
Penetapan status desa dalam keputusan ini memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya melalui UU Nomor 3 Tahun 2024;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan perubahan terakhir PP Nomor 11 Tahun 2019;
-
Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2024 tentang Kementerian Desa dan PDT;
-
Permendes Nomor 1 Tahun 2024 tentang organisasi dan tata kerja Kemendes;
-
Permendes Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa, sebagai dasar penghitungan status.
Dengan demikian, Indeks Desa menjadi dasar resmi penilaian objektif terhadap capaian pembangunan desa.
Apa itu Indeks Desa?
Indeks Desa adalah indikator komposit yang digunakan untuk mengukur tingkat kemajuan dan kemandirian desa berdasarkan data terukur dan terstandarisasi. Hasil penghitungan Indeks Desa menentukan klasifikasi status desa yang kemudian digunakan untuk kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Keputusan Menteri menyebutkan bahwa penilaian Indeks Desa mencakup enam dimensi utama, yaitu:
-
Layanan Dasar
-
Ekonomi
-
Sosial
-
Lingkungan
-
Aksesibilitas
-
Tata Kelola Pemerintahan Desa
Klasifikasi Status Desa Tahun 2025
Berdasarkan hasil pendataan Indeks Desa Tahun 2025, ditetapkan klasifikasi status desa sebagai berikut:
-
🟢 Desa Mandiri : 20.503 desa
-
🔵 Desa Maju : 23.579 desa
-
🟡 Desa Berkembang : 21.813 desa
-
🟠 Desa Tertinggal : 4.672 desa
-
🔴 Desa Sangat Tertinggal : 4.694 desa
Jumlah ini menunjukkan bahwa program pembangunan desa telah memberikan dampak positif, terlihat dari semakin bertambahnya desa yang masuk kategori Mandiri dan Maju dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Tujuan dan Implikasi Penetapan Indeks Desa
Tujuan utama penerapan indeks ini adalah:
-
🎯 Menjadi instrumen koordinasi antara kementerian, pemerintah daerah dan desa;
-
📍 Dasar pemetaan tipologi desa untuk intervensi program yang tepat sasaran;
-
💰 Dasar penyusunan prioritas penggunaan Dana Desa setiap tahun;
-
📊 Mengukur capaian pembangunan desa secara transparan dan terukur;
-
🤝 Menguatkan peran masyarakat dan kelembagaan desa dalam pembangunan ekonomi lokal.
Makna Strategis bagi Pemerintah Daerah dan Desa
Bagi pemerintah daerah dan desa, hasil indeks ini menjadi:
🔹 alat identifikasi masalah dan potensi desa
🔹 dasar penyusunan RPJMDes, RKPDes, dan program pemberdayaan
🔹 dasar pembinaan BUMDes, koperasi desa, dan ekonomi produktif
🔹 alat monitoring dan evaluasi
Kemajuan indeks akan mendorong desa menuju kemandirian, yaitu kondisi desa mampu mengelola sumber daya dan ekonomi lokal tanpa ketergantungan eksternal.
Kesimpulan
Keputusan Menteri Desa Nomor 343 Tahun 2025 menegaskan bahwa Indeks Desa merupakan instrumen penting dan strategis dalam memperkuat arah pembangunan desa di Indonesia. Dengan pendekatan berbasis data, pemerintah dapat memastikan pemerataan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pengurangan kemiskinan, serta memperkuat kemandirian ekonomi desa.
Langkah berikutnya bagi desa dan pemerintah daerah adalah mengoptimalkan data indeks, mengidentifikasi faktor penyebab rendahnya skor, serta membangun rencana kerja berbasis bukti untuk peningkatan status desa di tahun berikutnya.
Kepmendes Nomor 343 Tahun 2025 :
KEPUTUSAN MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 343 TAHUN 2025 TENTANG STATUS KEMAJUAN DAN KEMANDIRIAN DESA TAHUN 2025



